Share It  Berita Terkini, Unik & Menarik

Kemasan Pangan Beredar Mengandung BPA Harus Diberi Label Menurut Komnas Perlindungan Anak

Inspirasi 1 Month, 3 Weeks ago
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta agar Presiden RI Joko Widodo segera menandatangani Peraturan Kepala (Perka) BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Perka itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A atau BPA diberi label peringatan konsumen.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyampaikan, pemberian label pada kemasan itu merupakan suatu bentuk fundamental untuk menyelamatkan hak kesehatan anak. 




Sumber foto: pexels.com

"Ketika diabaikan, itu salah satu bentuk kekerasan, sama dengan kekerasan yang saat ini masih menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dan berada dalam darurat kekerasan anak," ucap Arist di Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023). Atas dasar itu, Komnas PA akan melayangkan surat terbuka untuk Presiden Indonesia Joko Widodo agar segera mengesahkan Perka tersebut.

Arist mengungkapkan, mereka membuat surat kedua karena surat pertama diduga masih berada di Sekretariat Negara dan belum diberikan kepada Presiden. Oleh sebab itu, surat kedua itu dibuat agar presiden dapat segera mengesahkannya. 


Sumber foto: pexels.com

"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regulasi untuk menyelamatkan anak-anak kita," ujar dia. Arist meyakini Presiden Jokowi akan segera menandatangani surat yang dilayangkan oleh BPOM, Komnas PA, dan lapisan masyarakat itu.

Namun, apabila surat terbuka itu kembali diabaikan, pihaknya sudah siap menggelar aksi lainnya. "Saya percaya kalau presiden segera menandatangani itu. Jadi, kalau sampai hari ini dan beberapa lama tidak di tandatangani kembali, kami akan melakukan aksi-aksi kesadaran masyarakat agar presiden segera mengesahkan itu (Perka BPOM nomor 31 tahun 2018)," jelas Arist.


Tags inspirasi komnas pa label bpa

Baca Juga