Share It  Berita Terkini, Unik & Menarik

Rafael Alun Trisambodo Menggunakan Nominee untuk Transaksi, Apa Itu?

Politik 3 Months, 1 Day ago
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, diduga menggunakan nominee untuk bertransaksi. Dugaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, pada Jumat (24/2/2023).

Ia mengatakan bahwa PPATK menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael dengan transaksi yang dinilai ganjil. "Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan dikutip dari Kompas.com. Lantas, apa itu nominee seperti dimaksud PPATK dalam analisi transaksi milik Rafael?


Sumber foto: pikiran-rakyat.com



Pengertian nominee

Harta kekayaan Rafael diusut oleh PPATK, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), dan Kemenkeu setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Dari video dan foto yang beredar di media sosial, Mario Dandy kerap memamerkan kendaraan dan barang-barang mewah. Warganet lalu mencurigai Rafael yang sebelumnya berstatus sebagai pejabat pajak eselon III Kemenkeu, mempunyai harta kekayaan yang tidak wajar.

Kemudian, terungkap bahwa Rafael memiliki harta kekayaan senilai Rp 56,1 miliar, jumlah yang dinilai tidak wajar bagi ASN Kemenkeu. Kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023), Ivan menjelaskan bahwa nominee yang ia maksud pada penelusuran transaksi Rafael adalah orang yang bertindak atas nama penerima manfaat.


Sumber foto: tvonenews.com

Dicatut namanya untuk pembelian barang

Sementara itu, Juru Bicara PPATK Nasir Kongah menerangkan, nominee adalah seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda. Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain. "Tetapi, (seseorang atau perusahaan) bukan pemilik asli dari benda tersebut," ujar Nasir kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023). Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal transaksi ganjil yang dimiliki Rafael, Nasir enggan membeberkan hal tersebut. Ia juga tidak mau berbicara banyak soal perantara apa saja yang dilakukan Rafael seperti dimaksud PPATK. "Itu sudah masuk materi yang hanya kepada penyidik bisa disampaikan," ucap Nasir. 

Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat TPPU Dugaan Rafael menggunakan nominee untuk bertransaksi turut ditanggapi mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia mengatakan, Rafael dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika melakukan praktik nominee atau pinjam nama. Soal praktik TPPU diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU menurut UU tersebut adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Samad mengatakan, ayah Mario tersebut dapat dijerat dengan TPPU apabila pokok pidana dari dugaan ini sudah ditelusuri. "Bisa pencucian uang. Dicari dulu pidana pokoknya. Kan, begini pencucian uang harus ada dulu pidana pokoknya," ujar Samad dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Samad meminta penyidik untuk mengusut dugaan gratifikasi maupun suat sebelum menelusuri TPPU pada pelaku korupsi. Setelah pihak-pihak terkait ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan suap, dugaan pencucian uang hasil korupsi dapat ditelusuri oleh aparat. "Baru dihubungkan dengan TPPU harusnya begitu mekanismenya," tutur Samad.


Tags politik korupsi pajak rafael alun trisambodo rat

Baca Juga

Berita Terkini

Berita HOT!

Video Terbaru