
Nama mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terus mendapat sorotan. Pasalnya, Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III DJP memiliki kekayaan fantastis, yakni lebih dari Rp 56 miliar. Tak hanya itu, beberapa aset kekayaan Rafael juga disebut tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kini, kasus dugaan pelanggaran Rafael pun memasuki babak baru setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam kekayaan Rafael.
Sumber foto: detik.com
Pemblokiran rekening
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir puluhan rekening Rafael yang berisi dana besar. Jumlah uang tersebut tidak sesuai dengan kekayaan Rafael yang tercantum dalam LHKPN. Selain itu, PPATK sebelumnya juga telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael. "Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," kata Ivan, Senin (7/3/2023).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK mengendus adanya pencucian uang profesional. Dengan adanya pemblokiran ini, penarikan uang tunai dalam jumlan besar juga akan bisa dicegah. Baca juga: Teka-teki Kepemilikan Rubicon dan Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo Transaksi janggal Rp 500 miliar Ivan menuturkan, pihaknya menemukan jumlah transaksi dalam puluhan rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Nilai Rp 500 miliar itu terkait mutasi rekening mulai dari 2019 hingga 2023.
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," ujarnya. Semua rekening tersebut, termasuk atas nama istri Rafel, Ernie Meike Torondek, dan anak-anaknya.
Sumber foto: liputanjatim.comSri Mulyani restui pemecatan RafaelSementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah menyetujui pemecatan Rafael sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan mengatakan, pemecatan ini didasari atas hasil audit investigasi terhadap kekayaan Rafael. Berdasarkan hasil investigasi, Awan menyebut Rafael terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata Awan. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Selain itu, pihak Kementerian Keuangan juga telah memeriksa transaksi di enam perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Rafael. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tags
peristiwa
kpk
500milyar
korupsi
pajak
mario
rafaelaluntrisambodo
rat