Share It  Berita Terkini, Unik & Menarik

Kasus yang Menimpa Antam, Harus Bayar Rp1.15T ke Crazy Rich Surabaya

Peristiwa 2 Months, 1 Week ago
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan ditolaknya PK Antam terhadap Budi ini ditetapkan pada 12 September 2023. Dengan demikian, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Pada putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton. Jika mengacu pada harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp 1.015.600.000 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi putusan MA dikutip dari laman Mahkamah Agung RI, Selasa (23/8/2022). Lantas, apa kasus yang membuat Antam digugat 1,1 ton emas?




Sumber foto: grid.id

Pembelian emas pada 2018

Kasus ini bermula ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Pembelian ini dilakukan melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing Antam cabang Surabaya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (19/9/2023).

Menurut Budi, ia tertarik membeli emas karena tergiur dengan potongan harga yang disampaikan oleh Eksi. Akan tetapi, emas batangan yang diterima Budi hanya sebesar 5.935 kilogram, jauh di bawah total yang disepakati. Bahkan setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Budi tak kunjung menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram.

Karena itu, Budi merasa tertipu dan mengirimkan surat ke PT Antam cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Budi pun kemudian mengirim surat kepada Antam Pusat di Jakarta. Namun, Antam justru menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.


Sumber foto: headtopics.com

Budi tempuh jalur hukum

Atas dasar itu, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat PT Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan atas kekurangan emas yang belum diterimanya. Dalam putusannya, Hakim PN Surabaya memenangkan gugatan Budi dan memerintahkan Antam untuk mengirimkan kekurangan emas itu.

Menurut hakim, Antam selaku tergugat 1 bertanggung jawab atas tindakan yang terbukti melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang telah dibeli Budi Said. Bagi Antam, putusan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Sebab, Antam merasa tidak pernah memberikan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar Budi sesuai harga resmi.

Karena itu, Antam kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Pada 19 Agustus 2021, majelis hakim PT Surabaya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi. Mengetahui putusan itu, Budi lantas mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi dan membatalkan putusan banding PT Surabaya pada Juli 2022. Dengan demikian, MA memerintahkan Antam membayar kerugian Budi sebesar 1,1 ton emas.
Tags budi said surabaya crazy rich emas antam

Baca Juga